Kumparan Logo

Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Minta Pemerintah Ganti Rugi Rp 28 T

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, meminta ganti rugi kepada pemerintah atas sengketa kepemilikan lahan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), tempat Hotel Sultan berdiri.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, mengakui ada gugatan terkait permintaan ganti rugi senilai Rp 28 triliun kepada pemerintah, karena pihaknya mengeklaim ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan sang tergugat.

Adapun saat ini tengah berproses persidangan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco. Sidang yang dimulai perdana hari ini dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," tegasnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).

instagram embed

Bahkan, Amir menilai angka Rp 28 triliun tersebut masih terlampau kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami PT Indobuildco. Namun, pihaknya memutuskan untuk melihat perkembangan kasus ini lebih lanjut.

"Seharusnya bahkan lebih daripada itu (Rp 28 triliun). Itu sangat moderat tuntutannya," imbuh Amir.

Menurut Amir, pihak pemerintah dan PPK GBK kerap kali melakukan tindakan main hakim sendiri yang akhirnya merugikan pengelola Hotel Sultan. Misalnya, pemblokiran akses masuk Hotel Sultan.

"Sebetulnya kalau Anda merugikan seseorang, apalagi ini Indobuildco itu kan suatu usaha pariwisata, pendukung pariwisata yang besar ukurannya di DKI Jakarta," lanjut dia.

Atas penutupan akses masuk Hotel Sultan secara sepihak oleh PPK GBK tersebut pun dilaporkan pihak Indobuildco ke Bareskrim Polri. Pasalnya, proses persidangan di PN Jakarta Pusat saat ini masih berproses.

Amir menuturkan, lantaran proses hukum yang berlangsung maka pihaknya mengeklaim Hotel Sultan masih menjadi hak Indobuildco. Tindakan penutupan akses itu pun meresahkan ribuan karyawan yang masih hidup bergantung pada Hotel Sultan.

"Kami dalilkan itu sebagai perbuatan melawan hukum. Di sinilah tempatnya untuk membuktikan apakah dalil gugatan kami terbukti apa tidak, beralasan apa tidak. Kami tidak main hakim sendiri," tegas Amir.

Pihak PT Indobuildco melakukan pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (26/10/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Proses persidangan tersebut kini lanjut ke tahap mediasi. Para tergugat dalam sidang ini antara lain Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Menjelang mediasi ini, saya akan mencoba mengurangi narasi-narasi yang mempertajam persoalan, karena mediasi itu kan tujuannya adalah mempertemukan kepentingan kedua belakang untuk mencari solusi yang terbaik," kata Amir.

Amir menambahkan, pihaknya juga berharap proses mediasi diberikan dengan durasi yang cukup, yaitu sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan bisa dimanfaatkan untuk mencari titik temu kepentingan kedua belah pihak.

Sebelum sidang berlangsung, Amir mengatakan pertimbangan gugatan perusahaan terhadap pemerintah tersebut karena tidak adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti terkait upaya pengosongan Hotel Sultan oleh pemerintah dan PPK GBK.

"Adanya satu putusan pengadilan yang menghukum satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa itu tidak kami temukan. Jadi menimbulkan satu keganjilan dan keanehan," jelasnya.

Adapun pihak PPK GBK mengeklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.

Sementara sejak 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.

Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.