Sentul City Digugat Pailit Keluarga Bintoro, Berikut Fakta-faktanya

11 Agustus 2020 8:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Sentul City Tbk digugat pailit oleh salah satu konsumennya, Andi Ang Bintoro CS. Gugatan terhadap perusahaan pengembang hunian sekaligus kawasan pariwisata di Kabupaten Bogor itu, dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Sentul City menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan perusahaan tidak dalam keadaan pailit. Mereka juga menegaskan tidak ada persoalan utang piutang dengan keluarga Bintoro.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia merespons persoalan tersebut dengan menyetop sementara perdagangan saham Sentul City. Berikut fakta-fakta terkait gugatan pailit yang dilayangkan ke Sentul City:
PN Jakpus Diminta Nyatakan Sentul City Pailit
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, Bintoro CS meminta PN Jakpus menyatakan Sentul City Pailit.
Setidaknya ada 6 orang yang mengajukan permohonan pailit kepada Sentul City. Para pemohon pailit tersebut, Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.
"Menyatakan Termohon PT Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi permintaan dari kuasa hukum kepada PN Jakpus seperti dikutip kumparan, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
BEI Setop Perdagangan Saham Sentul City
Adanya permohonan pailit terhadap Sentul City, membuat BEI menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan tersebut.
Penghentian sementara dilakukan sejak penutupan perdagangan saham sesi I pada Senin 10 Agustus 2020 hingga batas waktu belum ditentukan. Saat di-suspend, harga saham Sentul City berada di posisi Rp 50 per lembar.
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," tulis pengumuman BEI seperti dikutip kumparan, Senin (10/8).
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Manajemen Sentul City Tegaskan Perusahaan Tidak Pailit
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Sentul City membantah perusahaan dalam keadaan pailit.
"PT Sentul City tidak dalam keadaan pailit," jelas Corporate Secretary Department Sentul City, Alfian Mujani, melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
Alfian menjelaskan, perkara yang dipermasalahkan salah satu konsumennya itu bukan perkara utang piutang yang jatuh tempo. Melainkan soal perjanjian perikatan jual beli kavling siap bangun.
Siapa Keluarga Bintoro?
Andi dan Meilyana Bintoro merupakan petinggi PT JTrust Olympindo Multi Finance. Andi menjabat komisaris, sementara Meilyana Bintoro duduk sebagai direktur.
Perusahaan yang berdiri sejak 1993 itu bergerak di bidang usaha pembiayaan. Mulai dari pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat pertanian, peralatan dan mesin lainnya, pembiayaan tanah dan bangunan, sampai pembiayaan modal kerja. Korporasi mereka ini memiliki 44 jaringan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
Keluarga Bintoro juga tercatat memiliki saham di PT BPR Olympindo Primadana. Pada perusahaan itu, Jimmy Bintoro duduk sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham. Linda Karnadi dan Silviana Bintoro juga tercatat sebagai pemegang saham korporasi tersebut.
ADVERTISEMENT