Sepanjang 2017, BPOM Blokir 370 Situs Penjual Obat Palsu

Tingginya minat masyarakat Indonesia bertransaksi online menjadi sasaran empuk bagi para pedagang nakal yang mau meraup keuntungan lebih. Misalnya, bisnis penjualan produk obat-obatan palsu dan ilegal.
Direktur Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Wildan mengungkapkan bahwa BPOM tengah gencar dalam memberantas praktik penjualan obat-obatan palsu dan ilegal dilapak online atau e-commerce. Di sepanjang 2017 saja, BPOM berhasil memblokir 370 situs online penjual obat-obatan palsu. Rata-rata obat yang paling banyak dijual adalah obat tradisional untuk kecantikan.
"Ada 370 situs yang diblokir untuk operasi pangea X. Nilai temuan barang bukti jumlah itemnya untuk pangea 4.796 obat palsu. Ini mengalami tren kenaikan karena pangea IX itu ada 1.312 temuan obat palsu yang beredar," kata Wildan usai diskusi Tantangan & Solusi Mengatasi Peredaran Barang Palsu dalam E-Commerce di Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (30/4).

Wildan menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan terutama di lapak online. Menurut dia sebaiknya masyarakat membeli obat di apotek sesuai petunjuk dokter.
"Itu sama (obat asli dan palsu), kayak uang aja kalau memang setiap hari bukan di bank dia enggak akan tahu ini uang asli atau uang palsu. Jadi kita mesti bantu pakai sinar UV. Apalagi obat, tidak ada pengamanannya seperti uang," ujarnya.
Menurut dia, untuk dapat memastikan obat tersebut palsu atau tidak, masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan di website BPOM. Konsumen cukup memasukkan kode izin edar yang tertera di kemasan obat. Jika tidak terdaftar maka dapat dipastikan obat tersebut adalah obat palsu.
Tak hanya itu, Wildan menegaskan yang dimaksud obat palsu bukan saja obat dengan kandungan yang tidak sesuai ketentuan tetapi obat-obatan yang masuk dengan cara-cara tak resmi alias ilegal.
