Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sepanjang 2023, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban ke Negara Rp 1,51 Triliun
28 Maret 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia menyebut kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN .
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp 1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas Widyaswendra, Kamis (28/3).
Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp 886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 49,84 miliar.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 1,36 triliun,” tambah Widyaswendra.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp 1,36 triliun yang terdiri Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp 2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023), tumbuh kuat sebesar 5,9% dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.
ADVERTISEMENT
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan.
Penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8% terhadap APBN atau 102,8% terhadap Perpres 75/2023), meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022. Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 286,2 triliun (94,4% dari APBN 2023 atau 95,4% dari Perpres 75/2023), mengalami kontraksi sebesar 9,9% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 605,9 triliun (137,3% dari APBN 2023 atau 117,5% dari Perpres 75/2023), tumbuh 1,7% dibandingkan realisasi tahun 2022.
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.
ADVERTISEMENT