Sepatu Bata Digugat PKPU ke PN Jakarta Pusat

10 Maret 2021 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi toko sepatu Bata. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi toko sepatu Bata. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (9/3).
Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan oleh Agus Setiawan. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukumnya.
Dalam petitumnya, Agus meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," demikian bunyi dari salah satu petitum.
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Lalu, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Tak hanya itu, Agus meminta agar Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal Sepatu Bata dinyatakan PKPU sementara, atau mengangkat sebagai tim kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan pailit.
ADVERTISEMENT
Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.