Serikat Buruh: Anies Inkonsistensi Bila Tidak Banding UMP DKI Minggu Ini

26 Juli 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Anies Baswedan menemui massa buruh yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja atau buruh di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Kamis(18/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Serikat buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN terhadap UMP DKI Jakarta 2022.
ADVERTISEMENT
Keputusan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4,67 juta sebelumnya ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PTUN hingga berujung dinyatakan menang oleh pengadilan.
"Serikat buruh dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini, harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (26/7).
Menurut Said Iqbal tenggat waktu tersebut diberikan lantaran mereka menangkap sinyal adanya keraguan Anies Baswedan untuk banding. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Anies.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, mereka menyimpulkan adanya kemungkinan Anies tidak akan mengajukan banding. Keputusan tersebut dinilai sebagai sikap inkonsistensi Anies dalam hal penetapan UMP DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Bilamana Anies Baswedan tidak banding terhadap PTUN, baru pertama kali dalam sejarah republik gubernur ketika dikalahkan PTUN tidak melakukan banding. Ada apa dengan Gubernur DKI? Ini menunjukkan inkonsistensi terhadap keputusan sendiri," sambung Presiden Partai Buruh itu.

Buruh Berencana Banding Tanpa Anies

Apabila dalam minggu ini tidak ada langkah Anies untuk banding, maka buruh berencana untuk meneruskan banding sendiri. Iqbal menilai langkah tersebut diperlukan supaya tidak terjadi penurunan gaji kalangan buruh.
Dia menilai, apabila penurunan gaji sampai terjadi tahun ini, tidak menutup kemungkinan hal yang sama bisa terus-terusan terulang di tahun selanjutnya.
"KSPI, Partai Buruh dan serikat buruh lainnya yang setuju banding akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur, sebagai tergugat intervensi. Kita akan banding ke MA terhadap putusan PTUN, silakan gubernur bersembunyi di balik keputusan PTUN, silakan inkonsistensi," tuturnya.
ADVERTISEMENT