Serikat Buruh Desak Menaker Pastikan Cabut Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

2 Maret 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan regulasi soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) bakal kembali menggunakan aturan lama. Dia menyampaikan program JHT yang saat ini ada di Permenaker nomor 2 tahun 2022, akan dikembalikan ke aturan lama yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Menaker Ida Fauziyah belum menegaskan apakah regulasi yang mengatur JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja berusia 56 tahun itu dicabut atau tidak. Ida hanya mengungkapkan kementeriannya tengah melakukan revisi.
Langkah Menaker ini nyatanya belum bisa memuaskan dan membuat para buruh lega. Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menuntut agar Ida memberi kepastian untuk mencabut kebijakan tersebut.
"Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali ke aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Selama Permenaker 2 tahun 2022 belum dicabut, maka KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali ke aturan lama," pungkas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Hal senada diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Asosiasinya masih menunggu hitam di atas putih diputuskan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Mirah mengingatkan agar Kemnaker benar-benar berpihak pada para pekerja. Serikat pekerja menolak adanya istilah revisi dan meminta beleid tersebut betul-betul dicabut.
"Menteri Ketenagakerjaan jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi harus memperhatikan filosofi dasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah tidak bekerja harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun," pungkas Mirah Sumirat.
Meski Ida Fauziyah sudah menyatakan aturan kembali kepada regulasi yang lama, para buruh tetap akan bersiap kembali menggelar demonstrasi. Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya, berencana menggelar aksi di DPR RI dan Kemnaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT