Serikat Buruh Desak Pj Gubernur DKI Jakarta Revisi UMP 2023: Tidak Layak!

1 Desember 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Para buruh di DKI Jakarta mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2023 Ibu Kota bisa dinaikan. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2023, yang hanya naik 5,6 persen.
ADVERTISEMENT
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menyampaikan alasan penolakan kenaikan UMP 2023 karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta.
"Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi? Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12).
Mirah menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 10,5 persen. Dia menyebutkan banyak alasan yang bisa dijadikan argumentasi oleh pemerintah, seperti biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga BBM, dan mulai pulihnya dunia usaha pasca pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut dia, juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP. Dia pun mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi penetapan UMP DKI di tahun 2023.
"Aspek Indonesia mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru, untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022," tegas Mirah.
Mirah menuturkan, Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja.
Lanjut dia, rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5 persen, telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11) lalu, di Balai Kota DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya Pejabat Gubernur DKI Jakarta turun ke bawah, untuk melihat bagaimana sulitnya kehidupan buruh yang kenaikan upahnya terus ditekan oleh peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas," tutup Mirah.