Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Serikat Buruh Minta Anggaran Satgas PHK Memadai, Punya SK Presiden
3 Mei 2025 10:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta kepada pemerintah agar penganggaran Satuan tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memadai dan cukup.
ADVERTISEMENT
Ini diungkap oleh Presiden KSPN Ristadi. Menurutnya, anggaran yang memadai akan memberi dampak yang efektif dalam menjalankan kewenangannya.
"Agar kewenangan itu bisa berjalan efektif juga harus di-SK kan oleh presiden dan diberikan anggaran yang cukup," ucap Ristadi kepada kumparan, Sabtu (3/5).
Ristadi mengatakan, sebelum adanya Satgas PHK, sudah ada Komite Pengawasan Ketenagakerjaan RI di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memiliki kewenangan hampir sama. Namun, komite tersebut tak didukung penganggaran yang memadai.
"Komite Pengawasan Ketenagakerjaan RI itu anggotanya tripartit plus ada kepolisian dan unsur perguruan tinggi. Sehingga kemudian Komite Pengawasan Ketenagakerjaan ini tidak berjalan efektif," tutur dia.
Selain berwenang mencegah terjadinya PHK, Ristadi berharap kewenangan Satgas PHK juga bisa memastikan hak-hak buruh yang ter-PHK dan memastikan dapat pekerjaan kembali.
ADVERTISEMENT
"Apakah kemudian bekerja di perusahaan atau berwiraswasta," imbuh Ristadi.
Ristadi membeberkan, progres terakhir pembentukan Satgas PHK masih diperbaiki peraturannya lewat Instruksi Presiden (Inpres), lingkup kewenangan, dan sumber-sumber penganggarannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyetujui ide pembuatan Satuan Tugas (Satgas) khusus pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini untuk membela dan mengurus para buruh yang terkena PHK.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkap Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga akan mengurusi sistem kontrak karyawan di perusahaan dan sistem outsourcing.
"Ya, semua, semua (outsourcing). Kan kita kan coba evaluasi mana kiranya yang bersahabat buat rakyat dan buat bangsa ini dan buat industri," ucap Immanuel saat dihubungi kumparan, Rabu (30/4).
Menurut Immanuel, fokus kerja Satgas PHK akan menindaklanjuti terkait mitigasi masalah mengapa bisa terjadi PHK, mendalami perusahaan terkait apakah masih sehat untuk karyawan bekerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Immanuel, Satgas PHK bakal buka peluang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi hukum atau kebijakan kepada pemerintah. Menurutnya, saat ini formatnya belum final dan masih disusun.
Untuk komposisi anggota Satgas PHK, Immanuel menjelaskan akan ada dari sejumlah unsur, seperti kepolisian, lembaga kementerian, pengusaha, dan serikat buruh.