Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Serikat Buruh Minta Anies Atur UMP DKI Jakarta Rp 4,57 Juta, Begini Hitungannya
15 Juli 2022 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan walaupun kenaikan UMP 2022 5,1 persen harus dicabut, Anies justru diwajibkan untuk menetapkan UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp 4.573.845.
"Artinya, putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Mirah melanjutkan, jika mengikuti ketentuan PP No 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp 4.453.935,536 atau hanya naik 0,85 persen dari UMP tahun 2021.
"Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845, atau naik sebesar 3,51 persen dari UMP tahun 2021," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menyinggung beberapa pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN, yakni rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Anies menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula PP No. 36 Tahun 2021.
Pertimbangan lainnya, kata Mirah, yaitu Anies dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta. Selain itu, rekomendasi tersebut juga masih dapat diterima pengusaha sesuai pandangan Kadin DKI Jakarta dan Apindo DKI Jakarta.
"ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespons cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Mirah menambahkan, pihaknya juga meminta kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 dengan kenaikan 5,1 persen. "Sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap," tuturnya.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI