Serikat Buruh Minta Jokowi Rombak Manajemen PLN, Kenapa?
·waktu baca 2 menit

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Jokowi untuk mencopot jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero). Pernyataan ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menyikapi masalah pembayaran THR terhadap pekerja alih daya atau outsourcing di PLN.
KSPI bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga menaungi para pekerja outsourcing PLN, meminta terutama pencopotan ini dilakukan terhadap Direktur Utama dan Direktur SDM di BUMN setrum. Selain karena persoalan ketenagakerjaan, permintaan tersebut dilayangkan atas dasar besarnya total utang PLN.
"Kami minta berhentikan direksi dan komisaris PLN, periksa itu kenapa utang Rp 500 triliun, kenapa hak buruh dilanggar. Terutama Dirut dan Direktur SDM, mudah-mudahan Pak Presiden Jokowi bisa sampai persoalan ini ke beliau, buruh outsourcing PLN itu tidak diberlakukan manusiawi," jelas Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (10/6).
Said Iqbal mengatakan, permasalahan tidak penuhnya THR yang diterima pekerja outsourcing PLN terjadi lantaran diterbitkannya peraturan direksi. Di mana dalam aturan tersebut, terdapat instruksi agar THR dibayarkan tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan delta.
Selain bakal melayangkan permintaan langsung pada Jokowi, serikat buruh juga bakal meminta DPR RI khususnya Komisi IX untuk memanggil jajaran direksi dan komisaris PLN. Surat yang sama, akan ditujukan pula untuk Menteri BUMN Erick Thohir.
Selanjutnya, mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pembuatan perjanjian kerja bersama antara para pekerja outsourcing dengan manajemen PLN.
"Kami meminta DPR RI, Komisi IX, memanggil direksi dan komisaris PLN mempertanggungjawabkan terhadap THR yang tidak dibayarkan sesuai, upah lembur, dan kesejahteraan lainnya. Surat akan kami layangkan oleh FSPMI dan KSPI ke Komisi IX DPR RI, Presiden dan juga Menteri BUMN," pungkas Said Iqbal.
Untuk diketahui, sebelumnya salah satu perusahaan outsourcing yang menaungi tenaga kerja alih daya PLN, Haleyora Power Group, menegaskan telah membayarkan THR sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Corporate Secretary PT Haleyora Power, Erwin Ardianto, menegaskan perusahaan telah membayarkan kewajiban tersebut secara penuh.
"Manajemen PT Haleyora Power telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR tepat waktu dengan jumlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Erwin dalam keterangan resmi, Senin (17/5).
Sementara di sisi lain, Said Iqbal menegaskan, besaran tunjangan yang diterima oleh para pekerja outsourcing ini berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Angka ini tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan delta.
"Ada yang terima Rp 1 juta, ada yang terima Rp 2 juta THR 2021, paling tinggi Rp 3 juta, ada yang meninggal ketika memperbaiki instalasi listrik. Tapi para direksi menerima, walaupun rugi Rp 500 triliun, bonus akhir tahunnya ratusan juta rupiah," tuturnya.
