Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Serikat Buruh Minta Kemnaker Awasi Ketat Perusahaan Agar Tak Langgar Upah Lembur
18 Februari 2023 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) buka suara mengenai video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia, berujung pada proses mediasi Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan belakangan ini diketahui, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh. Pihak manajemen akhirnya membayar sesuai dengan jam kerjanya.
Menanggapi hal ini, Mirah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries.
"Kemnaker harus berbenah total, dengan menambah jumlah dan meningkatkan kualitas tenaga pengawas di seluruh Indonesia. Jika tidak berbenah diri, kasus-kasus seperti yang dialami oleh Erma Oktavia mungkin terulang di kemudian hari," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/2).
Mirah menilai, kasus yang viral karena keberanian seorang pekerja perempuan ini merupakan fenomena gunung es di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dari ribuan pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya ada satu pekerja perempuan yang berani mengambil risiko mengungkap kasus pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia pun memprediksi dari ratusan ribu perusahaan yang ada di Indonesia, masih banyak lagi yang telah melakukan praktik pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaannya. Hanya saja kasusnya belum terungkap ke media massa atau media sosial.
"Baik karena faktor ketidaktahuan pekerja, karena ketidakberanian pekerja, maupun karena adanya intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Selain itu juga karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Kemnaker dan Disnaker di tingkat provinsi, kota dan kabupaten," tutur Mirah.
Mirah mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang banyak terjadi antara lain adalah pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak diberikannya hak cuti.
Kemudian, pelanggaran jam kerja yang eksploitatif, tidak didaftarkannya buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk tindak pidana menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja.
ADVERTISEMENT