Serikat Buruh Minta Pekerja Sedang Proses PHK Tetap Diberi THR

22 April 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengingatkan agar perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Ini sesuai dengan aturan Kemnaker yang mengharuskan THR dicairkan selambat-lambatnya hingga H-7 lebaran.
ADVERTISEMENT
"Hari raya jatuh tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian selambat-lambatnya Senin tanggal 25 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada buruh," ujar Riden dalam keterangan resmi, Jumat (22/4).
Riden meminta agar pengusaha tak mengulur waktu pembayaran THR hingga benar-benar mesti menunggu seminggu sebelum lebaran. Ia juga mengingatkan agar bonus ini dicairkan sekurang-kurangnya 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Ilustrasi Pengeluaran THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
Serikat buruh juga mengimbau agar pekerja yang terdampak PHK mulai dari H-30 lebaran, atau sejak memasuki ramadhan. Termasuk pekerja yang saat ini tengah dalam proses penyelesaian PHK.
Salah satu yang ia singgung, yakni kasus buruh GS Battery di Semarang yang sudah menjalani proses PHK sejak tahun lalu. Hingga saat ini perselisihan hubungan kerja mereka masih dalam proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT
"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tapi belum ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," ujarnya.