Serikat Karyawan AP II Minta Merger InJourney Airports Ditunda

14 Juni 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direksi AP II bertugas jadi frontliner layani penumpang saat peringati hari pelanggan nasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/9/2022).  Foto: Dok. AP II
zoom-in-whitePerbesar
Direksi AP II bertugas jadi frontliner layani penumpang saat peringati hari pelanggan nasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/9/2022). Foto: Dok. AP II
ADVERTISEMENT
Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta merger atau penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports ditunda.
ADVERTISEMENT
Sekarpura II merasa rencana merger itu belum menjelaskan hal-hal pokok dalam hubungan industrial dengan karyawan, yaitu nasib karyawan PT Angkasa Pura Il setelah penggabungan dilaksanakan.
"Sampai dengan penjelasan tersebut dapat diterima, kami meminta agar proses penggabungan tersebut untuk DITUNDA," tulis keterangan Sekarpura II yang diteken oleh Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap dan Sekretaris Jenderal Harry Marvi Sirait, dikutip Jumat (14/6).
Sekarpura II meminta PT Angkasa Pura Indonesia menjelaskan empat poin. Pertama, pengumuman ringkasan rancangan penggabungan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (2) UU PT.
Di sisi lain, rencana penggabungan ini dikhawatirkan menimbulkan beban keuangan bagi perusahaan, antara lain beban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 9,8 triliun, dampak perhitungan Deferred Tax Assets (DTA) pada laporan keuangan tahun 2023 sebesar Rp 2,7 triliun, dan potensi beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Kedua, nasib karyawan yang belum dipastikan pasca penggabungan, yakni terkait kompensasi dan benefit karyawan, perlakuan terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang telah berlaku, dan pola pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Ketiga, sampai dengan saat ini Sekarpura II juga belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait dengan pengelolaan bandar udara, antara lain terkait dengan persyaratan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
Terakhir, Sekarpura II juga mempertanyakan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia dalam penggabungan usaha tersebut, karena belum ada klausul yang memberikan kewenangan kepada PT Angkasa Pura Indonesia untuk melakukan penggabungan perusahaan.
Sekarpura II menuturkan, PT Angkasa Pura Indonesia dibentuk pada tanggal 28 Desember 2023, dengan fase integrasi penuh jatuh pada Desember 2024. Namun dalam risalah rencana penggabungan disebutkan aksi korporasi itu dilaksanakan pada awal Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Maka kami mempertanyakan apa urgensi percepatan rencana penggabungan Perusahaan, padahal masih banyak hal-hal prinsip yang belum terselesaikan atau terpenuhi sebagaimana dijelaskan di atas," tulis Sekarpura II.