Serikat Karyawan Garuda Buka Suara soal Tawaran Pensiun Dini: Tak Ada Dialog

22 Juni 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
Serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan program pensiun dini jilid II yang ditawarkan manajemen tidak pernah didiskusikan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Program pensiun dini ini dibuka selama sebulan atau hingga 19 Juni 2021. Rencananya akan dirampungkan hingga akhir tahun ini sama seperti pensiun dini tahun lalu dengan jumlah karyawan yang sukarela berhenti mencapai 700 orang.
Koordinator Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tommy Tampatty mengatakan, pensiun jilid II ini berpotensi melanggar hukum.
“Nah di jilid II ini kami hanya diundang 15 menit ini akan melakukan pensiun dini jilid II tidak ada dialog,” katanya kepada kumparan, Selasa (22/6).
Ketua Harian Sekarga, Tommy Tampatty, menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dalam dokumen surat serikat pekerja yang diterima kumparan, pertemuan selama 15 menit itu hanya membahas mengenai keputusan manajemen dalam program pensiun dini jilid II.
Dalam kesempatan itu pula, serikat pekerja meminta manajemen untuk melaksanakan program pensiun dini jilid II atau tahun 2021 ini sesuai dengan program pada jilid I tahun lalu. Salah satu poin yaitu memberikan kebebasan pensiun dini bagi karyawan berusia 35 tahun ke atas, sementara dalam jilid II ini Tommy mengeklaim tidak ada poin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bahwa atas pertimbangan Hukum kami perlu mengingatkan kepada BoD agar pelaksanaan PENDI tahun 2021 harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 64 PKB baik Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3,a, b, c,” tulis surat yang ditujukan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfansetia Putra.