Serikat Pekerja Desak Kemnaker Tak Cuma Keluarkan Imbauan THR Ojol dan Kurir

20 Maret 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya mengeluarkan imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ojek online (ojol) dan kurir logistik.
ADVERTISEMENT
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengapresiasi Kemnaker yang menyatakan ojol dan kurir mendapatkan THR di tahun ini. Kemnaker menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Mirah menegaskan, Aspek Indonesia yang juga memiliki anggota pekerja ojol dan kurir logistik, menyambut baik terobosan yang dilakukan pemerintah tersebut. Hanya saja, dia meminta pemerintah harus menjalankan komitmen tersebut.
"Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online," tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu (20/3).
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Mirah juga mendesak Kemnaker untuk tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan imbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir.
ADVERTISEMENT
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim, dengan jam kerja tak terbatas," tutur Mirah.
Mirah menyebutkan, jumlah pekerja berbasis aplikasi saat ini semakin meningkat. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," pungkas Mirah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme THR untuk driver disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Dia pun mengapresiasi kepada platform ojek online yang telah bersedia memberikan kemudahan bagi para mitra untuk perayaan Lebaran, apa pun bentuknya, seperti insentif maupun program.
"Kami mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program," jelasnya.