Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Serikat Pekerja Laporkan Dunkin Donuts ke Menaker Imbas 2 Tahun THR Tak Dibayar
18 Mei 2022 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan ini terkait tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR ) pada tahun 2021 dan 2022.
Ketua Umum Aspek Indonesia Mirah Sumirat, mengungkapkan pihaknya mendesak agar Menaker Ida Fauziyah menindak tegas manajemen Dunkin Donuts. Sebab masalah dengan pekerja ini telah terjadi sejak awal pandemi COVID-19 merebak.
"Hingga kini belum ada hasil (respons Kemnaker)," kata Mirah kepada kumparan, Rabu (18/5).
Aspek Indonesia menyerukan gerakan 'Boikot Dunkin Donuts!' sebagai bentuk protes atas tindakan terhadap pekerja. Menurut Mirah, sebanyak 35 orang pengurus dan anggota serikat pekerja tersebut berstatus pekerja tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Aspek Indonesia mencatat, Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin Donuts hanya melalui memo internal secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk THR.
ADVERTISEMENT
Padahal, para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja. Kedua, THR tahun 2020 seharusnya diterima pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya lebaran, namun baru dibayarkan Maret 2021.
Selanjutnya, THR tahun 2021 dan 2022 belum dibayarkan oleh manajemen. Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas.
"Sampai hari ini masih beroperasi, namun manajemen tidak pernah menunjukkan itikad baik mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan," katanya.