Serikat Pekerja Sebut Keppres Kenaikan UMP 2026 Tinggal Diumumkan
·waktu baca 2 menit

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada pekan ini.
Meski demikian, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut belum bisa membeberkan progres atau angka pasti dari proses penetapan UMP, sebab pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional, serikat buruh, dan pemerintah masih berlangsung dengan dinamika berbeda.
“Seharusnya minggu-minggu ini ya. Karena format dan strukturnya kan Keputusan Presiden sudah disiapkan, tinggal diumumkan saja. Kemungkinan minggu ini ya, tapi saya belum tahu di Presiden,” kata Andi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10).
Dia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam perumusan UMP 2026 adalah mengurangi disparitas upah antarwilayah.
“Karena kita tidak ingin ada disparitas upah yang sangat jauh antara satu daerah dengan daerah lain. Saya ambil contoh, Subang dengan Karawang bedanya hampir Rp 1,6 juta, padahal jaraknya hanya beberapa kilometer,” ujarnya.
Menurut Andi Gani, usulan kenaikan upah dari berbagai serikat buruh masih beragam. KSPSI mengusulkan kenaikan di kisaran 7,5–8,5 persen, sementara kelompok buruh lain yang dipimpin Said Iqbal berada pada kisaran 8–10 persen. Formulasi penghitungan yang digunakan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami KSPSI di kisaran 7,5–8,5 persen. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena ada KHL, kehidupan layak, bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja dan berapa item yang dicantumkan,” jelasnya.
