news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Serikat Pekerja Sritex Ngadu ke DPR, Desak Kurator Bayar Pesangon

4 Maret 2025 15:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
ADVERTISEMENT
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk segera mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) agar membayarkan pesangon para karyawan eks Sritex yang telah ter-PHK.
ADVERTISEMENT
Kata Slamet, saat ini perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada para karyawan Sritex. Berhubung Sritex sudah ditutup permanen karena kepailitan yang telah diputus PN Semarang, maka tanggungjawab dan keseluruhan aset perusahaan ada di tangan tim kurator.
"Itu kan masih melekat THR dan sebagainya. Hal pesangon itu harus diselesaikan," ucap Slamet Kaswanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).
Serikat pekerja Sritex juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) imbas PHK kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan agar proses kepengurusannya dapat berjalan dengan cepat dan efektif mengingat banyaknya pekerja di eks perusahaan tersebut.
"Maka kami memohon untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, ini memang beberapa hari ini udah dibuka posko tapi 100-200, kalau 10 ribu sampai berapa hari, mekanismenya kami minta lebih dipercepat kan JHT uang kita," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Slamet mewakili para pekerja mengatakan pula agar fasilitas kesehatan yang gratis selama 6 bulan pasca dinyatakan ter-PHK bisa dihitung sejak ditutup permanennya PT Sri Rejeki Isman itu pada 26 Februari 2025. Bukan dihitung sejak diputus pailit oleh PN Semarang di bulan Desember 2024 lalu.
"Jadi tiga hal itu yang ingin kami sampaikan, harapannya ibu bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami yang nggak enak kan 2 hari menjelang puasa kan harusnya akan muncul hak THR itu," lanjutnya.
Menurutnya, meski ada upaya pabrik eks Sritex bakal dijalankan oleh perusahaan lain alias ada investor baru yang menaunginya, tetapi dia meminta tanggungan hak pekerja Sritex tetap melekat di PT Sri Rejeki Isman itu yang kini dikuasai kurator.
ADVERTISEMENT