Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Serikat Pekerja Tak Mau Kebijakan soal Tembakau di RI Diintervensi Asing
12 Desember 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sudarto mengungkapkan salah satu indikasinya saat gelaran 7th Asia Pacific Summit Mayors yang diselenggarakan Asia Pacific City Alliance for Health and Development (APCAT) pada awal Desember 2022. Menurutnya di dalam acara itu ada sejumlah lembaga asing seperti Bloomberg Philanthropies.
Sudarto menyebut Direktur Bloomberg Philanthropies, Kelly Larsson, di acara tersebut mengaku telah mendonasikan lebih dari USD 1 miliar untuk mendukung pengendalian tembakau di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah di seluruh dunia sejak tahun 2007.
Sudarto mengakui aliran dana yang dikucurkan oleh lembaga internasional untuk mengatur kebijakan tembakau di Indonesia telah menjadi rahasia umum.
“Aliran dana itu sudah banyak yang tahu. Tapi yang menyerang tembakau hanya memanfaatkan kucuran dana untuk kampanye tanpa memperhatikan kondisi pekerja. Bicara soal rokok kita harus lihat lebih dalam karena ada aspek pekerja. Kami sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak intervensi ini pada 2 Desember lalu,” ujar Sudarto melalui keterangan tertulis, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
Sudarto menjelaskan secara hukum pekerja telah jelas dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Apalagi, industri hasil tembakau adalah industri yang legal.
“Yang berkumpul dalam acara itu antara lain beberapa kepala daerah, mereka seharusnya bersikap netral dan paham bahwa lapangan kerja itu terbatas. Mereka sendiri tidak bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja. Situasi ekonomi juga masih tidak pasti, ancaman resesi global dan PHK massal harus diperhitungkan,” tegas Sudarto.
Sudarto mengatakan terkait pengendalian tembakau sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang justru saat ini didorong untuk direvisi. Padahal, kata Sudarto, PP 109/2012 telah secara komprehensif mengatur soal pertembakauan.
ADVERTISEMENT
Sudarto merasa dorongan revisi PP 109/2012 juga turut ditunggangi lembaga-lembaga asing tanpa basis data dan fakta yang jelas.
“Kalau mau revisi, harusnya evaluasi terlebih dulu. Kalau implementasinya belum kuat, bukan berarti aturannya yang harus direvisi. Banyak aspek dalam PP ini, termasuk tenaga kerja. RTMM tidak antiregulasi, tapi harus dilihat situasinya” papar Sudarto.