Kumparan Logo

Serikat Petani: Petani Kelapa Sawit Tak Tuai Untung Dari Mahalnya Minyak Goreng

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Yogie Hizkia/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Yogie Hizkia/Shutterstock

Serikat Petani Indonesia (SPI) menegaskan, para petani kelapa sawit tidak menuai untung dari meroketnya harga minyak goreng setelah kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut pemerintah.

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, kenaikan minyak goreng tetap menjadi beban bagi petani sawit karena mereka juga sebagai konsumen minyak goreng. Sehingga, biaya hidup mereka tertekan walaupun nilai tukar petani (NTP) Februari 2022 subsektor tanaman perkebunan naik.

Belum lagi, kenaikan harga harga tandan buah segar (TBS) juga diikuti dengan kenaikan harga sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Harga pupuk urea tercatat Rp 400.000 per 50 kg, NPK Rp 750.000, dan KCL Rp 630.000.

"Artinya ketika terjadi kenaikan harga jual sawit, pada saat yang sama biaya produksi dan Penambahan biaya modal (BPPBM) dan biaya kebutuhan rumah tangga ikut naik," kata dia melalui rilis pers, Rabu (23/3).

Di sisi lain, lanjut dia, industri pengolahan produk turunan minyak kelapa sawit, baik itu minyak goreng, B30, dan lainnya belum ada kebijakan yang berpihak kepada perkebunan sawit rakyat.

"Hingga saat ini petani sawit diperlakukan agar tidak menguasai setiap aspek sawit mulai dari hulu, pengolahan pasca panen yang mencakup pabrik kelapa sawit, penyulingan termasuk produksi minyak goreng, sampai pemasaran dan distribusinya," tegasnya.

Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimonopoli oleh korporasi.

Ilustrasi lahan kelapa sawit. Foto: Nora Carol Photography/Getty Images

Dengan begitu, SPI menilai kebijakan pangan dan pertanian nasional harus berdasarkan kedaulatan pangan, yaitu pemenuhan pangan melalui produksi lokal, mendorong produk pertanian nasional, serta mendorong pendirian dan penguatan kelembagaan ekonomi petani, yakni koperasi bukan korporasi.

Henry menjelaskan, saat ini pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimonopoli oleh korporasi. Dia mendorong adanya reforma agraria dan penerapan pola pertanian yang tidak monokultur, kebijakan variasi sawit dan pangan.

"Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh korporasi-korporasi itu harus dijadikan objek reforma agraria. Perkebunan sawit yang dikuasai korporasi tidak mendorong pembangunan di daerah dan rakyat di daerah, merusak hutan dan lingkungan hidup bahkan infrastruktur yang ada," jelasnya.

SPI juga mendorong pemerintah untuk membantu koperasi-koperasi petani agar mampu membangun pabrik minyak goreng skala lokal. Pemerintah juga bisa membantu proses distribusi dan pemasarannya.

"Koperasi perkebunan sawit rakyat, bukan korporasi, harus diperkuat agar menguasai hulu hingga hilir. Korporasi harus dibatasi. Produksi minyak goreng sangat berbahaya jika bersifat monopoli atau oligopoli," tutur Henry.

Sehingga, industri minyak goreng harus kembali menjadi produksi rakyat. Sawit dijual ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga yang layak, dan minyak goreng dijual dengan harga yang tidak memberatkan konsumen.

"Fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membangkitkan perkebunan sawit rakyat juga harus dikembalikan sesuai fitrahnya karena selama ini diduga kuat hanya menguntungkan kelompok tertentu dalam industri kelapa sawit," sambungnya.