Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sering Telat Bayar Pajak? Kini Bisa Dicicil via Tabungan Pajak di Bank
3 April 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara. Namun, Wajib Pajak (WP) kerap tak bisa membayarnya tepat waktu dengan berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Untuk menyiasati agar Wajib Pajak mau membayar pajak tepat waktu dengan cara mudah, Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak . Dengan program ini, wajib pajak bisa menabung kewajiban pajaknya, bahkan dicicil setiap bulan.
"Melalui tabungan pajak, wajib pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk melakukan pembayaran pajak dengan lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta angsuran secara bulanan untuk pembayaran Pajak Bumi & Bangunan," kata Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi dikutip dari Instagram Bank DKI, Minggu (3/4).
Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu. Terlebih lagi menurut Babay Parid Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
"Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," kata dia.
Selain menghadirkan kemudahan untuk Wajib Pajak, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta. Dengan adanya Tabungan Pajak, pembayaran pajak jadi lebih terencana dan ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial.
Sepanjang 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.
ADVERTISEMENT
Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di DKI Jakarta.
Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.