Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2024, Khusus UMKM Mundur ke 2026

16 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kredit UMKM BRI. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Kredit UMKM BRI. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Sertifikasi halal akan berlaku mulai 17 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Namun, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, khusus UMKM akan diberlakukan mulai 2026.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diutarakan Airlangga usai dipanggil Presiden Jokowi untuk membahas sertifikasi halal yang akan diberlakukan kepada semua pelaku usaha makanan dan minuman.
“Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional herbal dan yang lain, kemudian juga produk kimia kosmetik juga 2026, kemudian aksesoris, kemudian barang rumah tangga, kemudian berbagai alat kesehatan dan juga terkait hal yang lain itu berlaku 2026," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Sebelumnya, Airlangga bilang, pemerintah menargetkan ada 10 juta sertifikasi halal yang dapat diterbitkan. Namun, capaiannya saat ini baru 4.418.343. Hal ini lah, lanjut Airlangga, yang membuat Jokowi memutuskan untuk memundurkan penerapan sertifikasi halal bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
"Jadi masih jauh dari pada capaian. Oleh karena itu walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, namun kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKM-nya itu 64 persen jadi sudah terjadi peningkatan," tambah Airlangga.
Selain Airlangga, menteri yang dipanggil Jokowi untuk membahas sertifikasi halal ini adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menkop Teten Masduki, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, aturan wajib sertifikat halal pada 2026 untuk UMKM mikro dengan nilai penjualan mencapai Rp 1-2 miliar juga UMKM kecil dengan nilai penjualan Rp 15 miliar. Sementara, untuk pelaku usaha dengan nilai penjualan di atas Rp 15 miliar, sertifikasi halal ini akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober (2024)," ujarnya.
Kemudian, untuk produk-produk dari luar negeri juga wajib bersertifikat halal setelah menandatangani Mutual Arrange Agreement (MRA) dengan Indonesia.
"Tadi dilaporkan Menag sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Maka negara yang sudah melakukan MRA itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tetapi bagi negara yang belum tanda tangan MRA ini belum diberlakukan," tutupnya.