Sertifikasi Halal Jadi Jalan UMK Naik Kelas, Begini Syaratnya

9 Maret 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Surveyor Indonesia bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengajak 300 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki sertifikasi halal. Program pembagian sertifikat ini dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Dalam acara Sosialisasi Sertifikasi Halal oleh Lembaga Penjamin Halal (LPH) Surveyor Indonesia bagi UMK binaan KADIN, Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya mengatakan, dengan mendapatkan sertifikasi halal, UMK bisa naik kelas. Berbagai fasilitas bisa didapatkan UMK.
“Setelah mendapat sertifikasi halal, maka para UMK dapat mendorong terciptanya ekosistem jaminan produk halal nasional dan mendapatkan privilege untuk terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah serta di marketplace Pasar Digital (PaDi) BUMN,” ujar Saifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri lebih dari 300 UMK Binaan Kadin dan para UMK yang tersebar di seluruh Indonesia. Tema yang dibahas adalah cara meningkatkan potensi UMK dan program serta manfaat sertifikasi halal gratis.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saifuddin mengungkapkan bahwa sebagai independent assurance nasional, Surveyor Indonesia siap mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal yang tengah di dorong oleh pemerintah saat ini.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK dan diharapkan dapat mendorong peningkatan skala dan mutu tercapainya target 10 juta UMK yang telah bersertifikasi produk halal," kata dia,
Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya. Foto: PT Surveyor Indonesia
Sementara itu, Auditor LPH PT Surveyor Indonesia Anggraeni Wulansari menyampaikan, saat ini terdapat beberapa program untuk optimalkan UMK. Menurutnya, sosialisasi ini bisa mendorong keterjangkauan literasi sertifikasi halal gratis kepada UMK di berbagai daerah dan wilayah.
“Dalam upaya pemulihan ekonomi serta mendukung UMK untuk tetap berkarya di masa pandemi, Surveyor Indonesia senantiasa memberikan dukungan bimbingan teknis (BIMTEK) secara gratis bagi UMK yang terpilih oleh LPH Surveyor Indonesia," tukas Anggraeni.
ADVERTISEMENT

Syarat UMK Dapat Sertifikat Halal

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3
tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Suasana pelayanan sertifikat halal di PTSP Kementerian Agama, Jumat (18/10/2019). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
ADVERTISEMENT
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.