Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sertifikasi TKDN Apple Mulai Diproses, iPhone 16 Bisa Segera Dijual di RI
26 Februari 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan diprosesnya sertifikasi itu setelah Apple dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menandatangani perjanjian kerja sama di Singapura pada Rabu (26/2).
"Dan sebesar-besarnya akan tercipta nilai tambah bagi Merah Putih. Alhamdulilah hari ini kami menandatangani MoU antara Kemenperin dan Apple," ungkap Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (26/2).
Agus memperkirakan sertifikasi TKDN Apple bakal terbit di saat Ramadan 2025. Setelah keluarnya sertifikasi, proses selanjutnya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk izin edar produk Apple, utamanya iPhone 16.
"Ya, within Ramadan keluar (sertifikat TKDN), tidak ada kepentingan Komdigi untuk mempersulit hal ini," ujar Agus.
Agus menjelaskan secara garis besar isi kerja sama antara Apple dan Kemenperin hari ini adalah, Apple tetap memilih pendekatan opsi investasi skema 3 yakni inovasi dalam memenuhi kewajiban untuk mendapat sertifikat TKDN dari Kemenperin.
ADVERTISEMENT
Kerja sama teranyar Kemenperin dengan Apple ini masuk ke dalam siklus investasi baru periode 2026-2028 dengan nilai investasi senilai USD 160 juta atau sekitar Rp 2,62 triliun (kurs Rp 16,376 per dolar AS). Agus menjelaskan investasi USD 160 juta ini berbentuk hard cash.
"Cycle baru ini kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema 3 itu akan senilai USD 160 juta," terang Agus.
Di dalam nilai investasi USD 160 juta tersebut, Agus menyebut bakal ada kegiatan yang memberikan nilai tambah terhadap perekonomian Indonesia secara kuantitas, yakni akan dibangunnya Apple Software Indonesian and Technology Institute, dan Apple Profesional Developer Academy.
"Dalam MoU akan ada kegiatan, keberlanjutan Apppe Academy, kegiatan investasi inovasi Apple Software Indonesian and Technology Institute, kemudian ada juga Apple Profesional Developer Academy," ujar Agus.
Di sisi lain, Agus Gumiwang menuturkan Apple sudah membayar utang senilai USD 10 juta dolar AS atau Rp 163,24 miliar ke pemerintah Indonesia. Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN periode 2020-2023.
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah bayar, sudah kita terima," kata Menperin seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/2).
Kemenperin menyatakan investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Kemenperin menyebut Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.