Sesuai Perintah Jokowi, THR PNS Daerah Harus Dibayar 24 Mei 2019

15 Mei 2019 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah menggarisbawahi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke - 13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara hingga penerima pensiun, dilakukan tepat waktu. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Lebaran yaitu tepatnya 24 Mei 2019. Sedangkan gaji ke - 13 akan dibayarkan pada Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Idul Fitri, ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik PP 35 dan PP 36 dan semua akan terbayar tepat pada waktunya. Apa yang diinstruksikan Presiden tanggal 24 Mei, 10 hari sebelum Idul Fitri, semua akan dapat direalisasikan," tegas Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).
Hadi mengatakan untuk mempercepat pencairan THR dan Gaji ke - 13 yang bersumber dari APBD akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran ke daerah-daerah agar dapat segera membayarkan THR dan gaji ke - 13.
"Hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan dengan didasarkan peraturan kepala daerah. Itu yang khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan, baik itu yang menyangkut kaitannya dengan pembayaran THR maupun pemberian gaji ke - 13 yang akan juga direalisasikan pada bulan Juni 2019," tuturnya.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke - 13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam Pasal 10 ayat 2 masing-masing PP tersebut tersebut tertulis, aturan mengenai pencairan THR dan gaji ke - 13 yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.
Hadi menyebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 ini merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada pegawainya. Jika pemda belum sanggup membayar, maka pembayaran THR bisa dilakukan setelah Lebaran.
Perlu diingat PP 35,36 sudah diatur manakala daerah belum siap pembayaran THR-nya sebelum lebaran, ini harus dibayarkan setelah lebaran ini wajib tak bisa ditunda tunda. Kita harap semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran, beberapa daerah sudah menyatakan kesiapannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin meminta para pemerintah daerah segera menyediakan anggaran terkait gaji ke - 13 dan THR tersebut.
"Kemendagri terkait pelaksanaan APBD tahun 2019 sudah ditetapkan Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Dalam peraturan sudah dijelaskan diminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran gaji ke - 13 dan THR, dengan itu kita harap daerah semua sudah menganggarkan di APBD-nya untuk gaji ke - 13 dan THR ini," jelas Syarifuddin.