Kumparan Logo

Setelah 11 Tahun, DPR Masukkan RUU Migas di Rapat Paripurna

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai salah satu RUU usulan DPR RI. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/8).

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan awalnya RUU Migas merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI.

“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian terdapat 8 Fraksi. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” kata Saan kepada para anggota dewan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/8).

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Persetujuan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Migas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat terkait hasil harmonisasi RUU Migas untuk diproses ke tahap berikutnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Sturman Panjaitan menjelaskan, dalam proses harmonisasi tersebut, Panja bersama pengusul menyepakati sejumlah hal pokok. Salah satunya adalah RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian.

Wakil Ketua Badan Legislatif Sturman Panjaitan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

“Hal-hal yang pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” jelas Sturman.

Selain perubahan status menjadi RUU penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis dalam draf RUU tersebut. Berikut beberapa pasal perubahan hasil rapat panja harmonisasi:

Rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi disepakati sebagai rancangan undang-undang penggantian.

Penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata “kontraktor” dipindahkan menjadi definisi di Bab I dalam ketentuan umum.

Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata “dalam” diganti kepada “pada”, dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik.”

Sturman menegaskan, Panja menilai RUU Migas telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

“Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” kata Sturman.

“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” pungkasnya.

instagram embed