Setelah 17 Tahun, Pemerintah Menang Gugatan Kelola Hotel Sultan Senayan

4 Maret 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: BorneoRimbawan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: BorneoRimbawan/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), akhirnya mendapatkan kembali Hak Guna Bangunan (HGB) Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan, Senayan, setelah berperkara selama 17 tahun dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
ADVERTISEMENT
Pontjo Sutowo pada 2006 silam menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco. Berakhirnya sengketa ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan bandunan Hotel Sultan atas PT Indobuildco. HGB Nnomor 27/gelora/2006/gelora milik perusahaan tersebut pun dinyatakan berakhir.
“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/ gelora/2006/gelora akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK [Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno]," kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, saat ditemui di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3).
Setya mengatakan, nantinya pemerintah akan berkolaborasi dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola aset yang berada di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno.
"Sesuai dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel, aset yang berada di Blok 15 itu. Ini sedang kami jajaki,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek GBK Rakhmadi Afif Kusumo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, saat konferensi pers (Jumat (3/3/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah telah melakukan penjajakan terkait kerja sama tersebut. Ia mengatakan dalam proses audit ini juga akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk menentukan model kerja dalam pengelolaan Hotel Sultan.
“Kami akan melakukan cek fisik terlebih dahulu. Kita juga akan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin soal aset negara ini,” kata Setya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Dewan pengawas PPK GBK, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Eddy juga mengatakan pemerintah pusat akan melakukan revitalisasi kawasan Blok 15 GBK untuk kepentingan negara, seperti olahraga maupun non-olahraga.
ADVERTISEMENT
“Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini tanggal 7 Maret 2023. Dan kami juga telah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Jakarta yang telah menangani perkara nomor 71/g/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada,” ujar Eddy.