Setelah 2X Setop Operasi di Masa Pandemi COVID-19, Lion Air Akan Terbang Lagi

9 Juni 2020 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan dengan jumlah armada dan rute terbanyak di Indonesia, Lion Air Group, akan mulai terbang lagi pada Rabu (10/6). Maskapai dengan logo singa bersayap ini sebelumnya setop operasi sebanyak dua kali, yakni 27-31 Mei 2020 kemudian setop operasi lagi mulai 5 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan langkah Lion Air Group terbang lagi dilakukan karena pihaknya menilai para calon penumpang semakin memahami persyaratan penerbangan yang ditetapkan selama masa COVID-19.
“Bahwa (Lion Air Group) rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020,” kata Danang dalam pernyataan resmi, Selasa (9/6).
Dia mengatakan kepastian tersebut juga didukung dengan diterbitkannya Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Surat Edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara yang lebih sederhana. Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Danang meminta bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal seperti jika tes kesehatan yang digunakan rapid test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.
“Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” ujar Danang.
Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing) Lion Air Group. Foto: Dok. Lion Air Group
Danang mengharapkan calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Ia juga mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu harus menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
“Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat,” ungkap Danang.
Menurutnya, pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT