Setelah Kantor Luhut, Giliran Kementerian BUMN Tanggapi Kisruh Tagihan Listrik

10 Juni 2020 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengganti meteran listrik di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama masa pandemi virus corona, banyak pelanggan PLN mengeluhkan tagihan listrik mereka naik tak wajar, bahkan ada yang sampai 200 persen. Mereka melayangkan protes mulai melalui media sosial hingga langsung mendatangi kantor cabang PLN seperti di Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Banyaknya keluhan pelanggan PLN ini membuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, berencana mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa laporan pengaduan dari masyarakat terkait tagihan listrik PLN.
Kini giliran Kementerian BUMN angkat suara mengenai kisruh tagihan listrik PLN. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, setelah mempelajari duduk perkara ini, tak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan PLN secara sepihak. Sejak beberapa tahun, perusahaan tak menaikkan tarif karena harus melalui persetujuan pemerintah dan DPR.
"Jadi yang naik tagihannya, kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah banyak yang dipakai. Selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi. Mungkin selama ini kita enggak pernah pakai TV, tapi karena di rumah, jadi pakai. Atau ada yang pakai AC biasanya cuma 1, karena di rumah aja, ditambah 3 sampai 4 AC," kata Arya kepada wartawan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Arya, keterangan yang diberikan PLN kepada pelanggan sudah jelas. Sebagai contoh, pada Februari dan Maret, tagihan sekian rupiah. Tapi, pada Maret, petugas lapangan tak mengecek stand meteran ke rumah-rumah pelanggan karena ada protokol jaga jarak dari pemerintah untuk menghindari penyebaran virus corona.
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Akibatnya, PLN mematok tagihan listrik dengan cara mengambil rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah 3 bulan terakhir, PLN pakai untuk penagihan bulan berikutnya yang padahal sebenarnya bisa saja menggunakan tagihan sesuai pemakaian selama bekerja di rumah saja atau work from home (WFH).
"Nah kelebihan ini tidak ditagih oleh PLN sementara waktu karena mereka menghitung rata-rata pemakaian tiga bulan," terangnya.
Pada bulan berikutnya lagi (April untuk rekening Mei), PLN kembali menggunakan tagihan tiga bulan sebelumnya ditambah dengan pemakaian listrik bulan Maret (rekening April) yang tak disertakan pada tagihan sebelumnya. Alhasil, tagihan bertambah.
ADVERTISEMENT
Pada bulan ketiga (pemakaian Mei untuk rekening Juni), PLN kembali mendatangi rumah pelanggan dan melakukan pengecekan stand meter. Ketika dicek, ternyata ada kelebihan pemakaian.
"Nah, kelebihan inilah pada dua bulan sebelumya, pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," lanjut Arya.
Karena banyak tagihan melonjak, PLN pun membuat skema cicilan kepada pelanggan mulai bulan ini hingga tiga bulan ke depan. Skemanya, 40 persen cicilan dimasukkan tagihan Juni, sisanya 60 persen dimasukkan ke tagihan tiga bulan berikutnya secara bertahap mulai dari Juli hingga September.
Menurut Arya, bagi masyarakat yang kaget tagihan naik, paling sederhana lihat meteran pada bulan terakhir sebelum corona, kemudian dihitung pada bulan terakhirnya. Dari tagihan itu, bisa dilihat meterannya dan hitung kWh-nya yang dipakai lalu dikali harga per kWh dari tarif listrik per golongan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dibilang PLN membohongi enggak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas, listrik angkanya jelas, meteran ada di rumah pelanggan, bukan di PLN," terangnya.
Pteugas di layanan Contact Center PLN 123. Foto: Dok. PLN
Arya menilai ada distrosi yang dilakukan beberapa pihak, padahal PLN sudah jelas menerangkan penyebab tagihan naik. PLN pun sudah meminta pelanggan mengirimkan stand meter setiap bulannya ke PLN agar penghitungannya sesuai. PLN juga membuka posko pengaduan 24 jam.
"Jadi ini yang perlu kita sadari, kami tidak mungkin membebani publik dengan kondisi saat ini, sangat tidak mungkin," ucap Arya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, layanan PLN kerap mendapat sorotan dari masyarakat. Akhir-akhir ini banyak keluhan soal lonjakan tagihan listrik. Karena itu, pihaknya siap membuka posko pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami akan kirim tim menginvestigasi kalau ada pengaduan dari masyarakat. Jadi Kemenko Maritim dan Investasi siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bidang energi melalui e-mail pengaduanenergi@maritim.go.id. Silakan lapor ke sana," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Purbaya menyatakan, PLN telah memberikan penjelasan dalam menanggapi sorotan masyarakat. Perusahaan pelat merah tersebut tidak bisa mengukur meteran listrik secara langsung di masa pandemi, sebagian masyarakat melaporkan pemakaian listrik melalui WhatsApp.