Setelah Ojol dan Bus AKAP, Kemenhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

7 September 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi memimpin Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (12/22). Foto: Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi memimpin Apel Siaga Kesiapan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (12/22). Foto: Kemenhub
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus AKAP atau Angkutan Antar Kota Antar Provinsi kelas ekonomi. Tak cukup di situ, Kemenhub saat ini mengkaji penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan operator-operator kapal mengenai rencana penyesuaian tarif tersebut.
"Angkutan penyeberangan ada penyesuaian, dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal. Dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan," kata Suharto pada konferensi pers, Rabu (7/9).
Kemenhub memang telah menetapkan kenaikan tarif ojol. Penyesuaian tarif ojol pada zona I dan zona III mengalami kenaikan 6-10 persen baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas. Untuk zona II, ada kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen. Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.
Sementara untuk bus AKAP kelas ekonomi, tarif dasarnya saat ini menjadi Rp 159/Km per penumpang atau naik dari tarif dasar sebelumnya Rp 119/Km per penumpang.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif pada moda transportasi memang sedang dilakukan Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu dilakukan untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi.
Budi mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan. Namun demikian, kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.