Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan penghentian operasi berbagai moda transportasi. Sejumlah maskapai nasional bahkan telah kembali melayani penerbangan domestik. Pun kereta api juga telah melayani perjalanan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, angkutan darat pun juga kabarnya bakal boleh beroperasi kembali. Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses perizinan dari Kemenhub.
“Angkutan darat masih dalam proses. Sedang dalam pengaturan jumlah operator dan bus yang dapat beroperasi,” ungkap Andre kepada kumparan, Selasa (12/5).
Menurut Andre, para operator nantinya akan mengajukan beberapa data ke Kemenhub. Data tersebut kemudian ditinjau lebih dulu sebelum Kemenhub mengeluarkan perizinan.
Selain operator dan jumlah bus, menurut Andre, rute-rute yang boleh dilayani angkutan darat juga akan ditentukan oleh Kemenhub. Saat ini, penentuan rute tahap I telah selesai dilakukan. Sayangnya, Andre enggan merinci rute mana saja yang sudah disetujui Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Menurutnya jumlah rute tersebut masih akan ditinjau dan kemungkinan besar bisa bertambah. “Tahap 1 sudah dan tentunya akan diusulkan perkembangan rute berikutnya. Kita tunggu saja dulu keputusannya,” ujarnya.
Andre juga enggan mengatakan kapan perizinan dari Kemenhub bisa didapatkan. “Segera,” ujarnya singkat.
Meski demikian Andre juga menekankan bahwa pelonggaran untuk angkutan darat ini bukan berarti ditujukan bagi pemudik. Andre menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Pihaknya hanya akan mengangkut penumpang yang memenuhi aturan persyaratan dari Kemenhub. “Betul (bukan untuk pemudik),” tandasnya.