Setelah Pulsa Gratis, Pemerintah Mau Bagi-bagi Tablet Murah untuk Pelajar

10 September 2020 12:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak sedang bermain dengan tablet Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Anak sedang bermain dengan tablet Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyediakan tablet murah untuk para pelajar. Hal ini agar kegiatan belajar-mengajar bisa lebih mudah dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, penyediaan tablet murah tersebut sebagai lanjutan dari program subsidi pulsa untuk murid dan guru yang telah dianggarkan sebesar Rp 7,2 triliun.
"Program subsidi pulsa untuk murid dan guru Rp 7,2 triliun, salah satu program yang kami lihat menyediakan tablet murah untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam Rakernas Kadin, Kamis (10/9).
Dia menjelaskan, pemberian tablet murah kepada para pelajar agar pemberian pulsa gratis lebih tepat sasaran. Karena menurutnya, banyak para pelajar itu yang menggunakan gawai milik orang tua mereka saat belajar secara daring.
"Karena kita ketahui, untuk subsidi pulsa sebagian besar pelajar menggunakan nomor orang tua, (pemberian tablet murah) ini dilakukan agar tepat sasaran," jelasnya.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Meski demikian, persyaratan maupun cara pemberian tablet murah itu masih terus digodok. "Mekanismenya akan terus didalami oleh pemerintah," kata Airlangga.
ADVERTISEMENT
Adapun program subsidi pulsa bagi para pelajar dan guru akan dilanjutkan hingga kuartal II 2021. Program ini dilaksanakan oleh Kemendikbud.
“Kami sudah sampaikan ke Bapak Presiden bahwa ini dilanjutkan untuk kuartal I dan kuartal II tahun depan. Dan program subsidi pulsa murid dan guru, jumlahnya Rp 7,2 triliun,” tambahnya.
Tahun ini Kemendikbud menyediakan anggaran Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari September hingga Desember 2020.
Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan. Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
ADVERTISEMENT