Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Setelah Softbank Mundur dari Proyek IKN, RI Gagal Dapat Investasi USD 100 Miliar
13 Maret 2022 8:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perusahaan keuangan asal Jepang, Softbank , menyatakan mundur dari proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) Indonesia. Padahal, Presiden Jokowi telah menunjuk CEO perusahaan tersebut, Masayoshi Son, sebagai komite pengarah di proyek IKN.
ADVERTISEMENT
Keputusan Softbank untuk mundur ini pun cukup mengejutkan. Berita ini bahkan menjadi Breaking News di media terkemuka Jepang, Nikkei. Meski demikian, Softbank tak memberikan alasan mereka cabut dari IKN .
"Kami tak akan investasi di proyek ini (IKN), tapi kami akan melanjutkan investasi di Indonesia melalui portofolio perusahaan Softbank Vision Fund," tulis pernyataan resmi Softbank.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut keinginan Softbank untuk investasi di IKN pada Januari 2020 lalu. Bahkan kata Luhut, Softbank akan menanamkan modalnya hingga USD 100 miliar atau sekitar Rp 1.430 triliun (kurs Rp 14.300 per dolar AS).
"Hari Jumat, Masayoshi juga (mau datang). Dia desak saya terus mau investasi hampir USD 100 miliar. Softbank mau masuk ke ibu kota baru," kata Luhut saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
ADVERTISEMENT
Tim Komunikasi IKN juga belum bisa berkomentar terkait langkah Softbank memutuskan mundur. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono, memberikan gambaran soal bagaimana pembicaraan terkait pembiayaan bakal calon pusat pemerintahan.
"Komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan, sejauh ini masih dalam tahap awal. Dalam realisasinya nanti tentu semuanya akan dibicarakan lebih detail bersama pemerintah," ujar Sidik kepada kumparan, Sabtu (12/3).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara bisa berasal dari APBN dan sumber pendanaan lainnya yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian, porsi pembiayaan dari anggaran negara diupayakan akan seminimal mungkin. Sementara terkait kelembagaan hingga struktur organisasi Otorita IKN, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden yang akan menjadi aturan turunan UU IKN.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan RenPerpres (Rencana Peraturan Presiden) tersebut," pungkasnya.