news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setoran Pajak Digital Asing di Indonesia Baru Terkumpul Rp 97 Miliar

9 Oktober 2020 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital asing baru terkumpul Rp 97 miliar. Ini berasal dari enam perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di luar negeri yang telah dikenakan PPN sejak 1 Agustus 2020 atau pada gelombang pertama.
ADVERTISEMENT
Keenam perusahaan tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Jumat (9/10).
Sementara itu, setoran perusahaan digital asing lainnya masih terus dilakukan penghitungan. Mengingat di gelombang kedua itu baru dikenakan pada 1 Oktober 2020.
"Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," jelasnya.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Ditjen Pajak telah menunjuk delapan entitas atau perusahaan untuk dikenakan PPN dengan tarif 10 persen mulai 1 November 2020. Sehingga total ada 36 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Perusahaan-perusahaan itu memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN di Indonesia, salah satunya karena penjualannya di Tanah Air mencapai Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru dan telah lama diatur dalam UU PPN. Namun hal ini dinilai kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut daftar perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN:
ADVERTISEMENT
• Amazon Web Services Inc • Google Asia Pacific Pte. Ltd • Google Ireland Ltd • Google LLC • Netflix International B.V • Spotify AB • Facebook Ireland Ltd • Facebook Payments International Ltd • Facebook Technologies International Ltd • Amazon.com Services LLC • Audible, Inc • Alexa Internet • Audible Ltd • Apple Distribution International Ltd • Tiktok Pte Ltd • The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd • LinkedIn Singapore Pte. Ltd. • McAfee Ireland Ltd. • Microsoft Ireland Operations Ltd. • Mojang AB • Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. • Skype Communications SARL • Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. • Twitter International Company • Zoom Video Communications, Inc. • PT Jingdong Indonesia Pertama • PT Shopee International Indonesia • Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd • GitHub, Inc. • Microsoft Corporation • Microsoft Regional Sales Pte. Ltd. • UCWeb Singapore Pte. Ltd. • To The New Pte. Ltd. • Coda Payments Pte. Ltd. • Nexmo Inc.
ADVERTISEMENT