Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Setoran Pajak Digital Capai Rp 28,91 Triliun hingga September 2024
7 Oktober 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital senilai Rp 28,91 triliun, per 30 September 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak , Dwi Astuti, mengatakan selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 23,04 triliun, jumlah tersebut juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun.
Sisanya, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.
Dwi merinci, penerimaan pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.
Hal ini meliputi Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
ADVERTISEMENT
Kemudian pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun sampai dengan September 2024 berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.
Rinciannya Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.
Selanjutnya penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak SIPP, capai angka Rp 2,38 triliun per September 2024.
Angka tersebut berasal dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun. Rinciannya, Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per September 2024, termasuk dua pemungut PPN PMSE yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp6,14 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (7/10).
Selain itu, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 168 PMSE di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
ADVERTISEMENT