Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi kepada KPPU.
Shopee menyampaikan, perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang Shopee lakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya.
“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” jelas Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira kepada kumparan, Rabu (26/6).
Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis, (20/6), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.
Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal akan ada agenda penandatangan Pakta Integritas antara Shopee bersama KPPU pada tanggal 2 Juli 2024.
"Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri.
ADVERTISEMENT
Menurut perjalanan sidang yang digelar sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Akhiri Dugaan Monopoli
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono turut memahami langkah KPPU yang mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Namun, APLE meminta KPPU memperhatikan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem e-commerce.
“Dari pengamatan dan yang kami alami sendiri di lapangan platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Karena ada lebih dari 3 perusahaan kurir masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” katanya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda juga menyatakan, bahwa pembuktian dugaan praktik tidak sehat di e-commerce akan sulit dilakukan karena e-commerce adalah pasar yang terbuka luas. Sebagai pasar yang terbuka luas, pembeli atau pengguna/pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan.
"Pemilihan kurir bisa jadi kesepakatan bersama penjual dan pembeli. Jadi unsur mematikan usaha e-commerce/merchant/jasa kurir lainnya ini yang menurut saya harus dibuktikan oleh KPPU," ujar Nailul.
Adapun Help Center Shopee, saat ini Shopee bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik di mana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.