Siap-siap 2025 Tarif Naik: Listrik Nonsubsidi dan PPN Jadi 12 Persen

29 Mei 2024 8:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi dan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
Rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2025, sebagai salah satu kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tarif adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah diimplementasikan, seperti yang dilakukan di tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.
Selain rencana kenaikan tarif listrik nonsubsidi, saat ini pemerintah melihat pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin yakni golongan R1 450 VA dan R1 900 VA belum sepenuhnya tepat sasaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan masih akan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa menyesuaikan pada data acuan kesejahteraan dalam pemberian subsidi listrik.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah monitoring berkala atas kesesuaian status kesejahteraan pelanggan dengan golongan tarif yang dikenakan," lanjut keterangan di dokumen KEM PPKF Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Dok. Instagram @smindrawati
Berdasarkan pasal 7 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 akan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Tahun 2024 menjadi tahun terakhir pemerintah menggunakan tarif PPN sebesar 11 persen.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (20/5).
Bendahara negara itu memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Prabowo Subianto dalam menyusun APBN 2025. Artinya, seluruh penyusunan asumsi makro 2025 akan memasukkan aspirasi dari pemerintahan baru.
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo. Sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi," tutur Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT