Siap-siap! Aset Kripto Bakal Kena Pajak Penghasilan dan PPN Final 0,1 Persen
·waktu baca 2 menit

Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pada aset kripto, yakni pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua pajak ini nantinya akan dikenakan tarif final 0,1 persen.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerapan PPh dan PPN Final pada aset kripto menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut terbit.
"Itu (tarif PPh dan PPN) hanya 0,1 persen saja, kecil aja. Tunggu PMK-nya sebentar lagi keluar," ujar Yoga saat konferensi pers di Pulau Dua Restaurant, Jakarta, Jumat (1/4).
Dia melanjutkan, pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN Final.
"Dengan tersebut sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut). Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," jelasnya.
Meski demikian, Yoga memastikan bahwa aturan tersebut akan dilakukan pada beberapa bulan mendatang. Sehingga menurutnya, masih ada masa transisi untuk pedagang maupun investor.
"Jadi ada masa transisi," katanya.
Secara umum Yoga menjelaskan, aset kripto dikenakan sebagai objek karena bukan termasuk uang atau alat pembayaran yang diberikan fasilitas bebas pajak. Sehingga menurutnya, investor aset kripto nantinya akan dikenakan PPh Final atas aset kripto yang dimiliki dan transaksinya dikenakan PPN Final dengan tarif yang sama, 0,1 persen.
"Kripto itu memang kena PPN juga, karena itu bukan uang. BI tidak pernah mengatakan itu pembayaran, Kemendag juga menganggap hal itu komoditas. Sehingga memang kita mengenakan pajaknya," tambahnya.
