Siap-siap Denda Rp 100 Ribu Buat yang Tak Lapor SPT Pajak

29 Maret 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), terus melakukan sosialisasi pelaporan penghasilan tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak hingga batas akhir pada 31 Maret 2021. Hingga hari ini, sebanyak 9,2 juta wajib pajak perorangan sudah melaporkan SPT Pajak. Sementara itu, 300 ribu wajib pajak badan usaha juga telah melaporkan SPT.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tahun ini terjadi kenaikan sekitar 800 ribu SPT Pajak dibanding periode sama pada tahun lalu. Kenaikan kepatuhan pembayaran SPT ini disebabkan semakin mudahnya pembayaran SPT melalui online.
Namun ia menegaskan bagi mereka yang belum atau tidak melaporkan SPT Pajak akan mendapat sanksi administrasi. Adapun sanksi administrasi tersebut sekitar Rp 100 ribu.
“Terlambat tidak memenuhi batas waktu akan didenda administrasi Rp 100 ribu rupiah,” katanya katanya dalam live streaming CNBC Indonesia TV, Senin (29/3).
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Neilmaldrin menambahkan, saat ini pelaporan SPT pajak memiliki fitur baru yaitu face recognition untuk aktivasi nomor efin. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar melalui online sebelum batas akhir.
ADVERTISEMENT
“Untuk masyarakat yang saat ini (belum membayar) bisa menggunakan layanan online. Apabila masih mau berkunjung pelayanan pajak ini dapat dilakukan pelaporan SPT tahunan,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan 2020 mencapai 9,5 juta wajib pajak per hari ini, Senin (29/3) hingga pukul 09.13 WIB.
Berdasarkan data yang diterima kumparan, jumlah wajib pajak tersebut meningkat 884 ribu wajib pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,61 juta wajib pajak.
Secara rinci, sebanyak 9,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing. Sementara sisanya 364 ribu wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
Jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melalui e-filing menunjukkan kenaikan di tahun ini. Per hari ini, sebanyak 8,89 juta wajib pajak orang pribadi dan 246 ribu wajib pajak badan sudah melaporkan SPT secara online.