Siap-siap Gugat Anies, Apindo Imbau Pengusaha Tak Ikut Aturan UMP DKI Jakarta

4 Januari 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam minggu ini.
ADVERTISEMENT
Para pengusaha Ibu Kota menolak kebijakan Anies terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022. Anies memutuskan menaikkan UMP DKI sebesar 5,1 persen dari yang awalnya direncanakan hanya sebesar 0,85 persen.
Wakil Ketua DPP Apindo Nurjaman mengatakan, saat ini timnya tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
"Mudah-mudahan secepatnya, kita tinggal merapikan saja yang penting sudah siap. Mungkin minggu ini, kan kita tim enggak sembarangan lah, enggak buru-buru," ujar Nurjaman kepada kumparan, Selasa (4/1).
Sembari menunggu gugatan tersebut masuk ke pengadilan, Nurjaman mengimbau agar para pengusaha di Jakarta tidak menjalankan peraturan Anies terkait UMP. Meskipun saat ini aturan tersebut seharusnya sudah berjalan karena sudah memasuki tahun baru 2022.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bahkan, kata Nurjaman, surat imbauan tersebut tak cuma dikirimkan kepada pengusaha yang merupakan anggota Apindo, melainkan juga untuk pengusaha yang bukan anggota.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah kirim surat ke perusahaan anggota Apindo, bahkan yang non-anggota juga. Kami kasih informasi untuk tidak melaksanakan upah minimum DKI Jakarta versi 1517 (SK Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021)," tegas Nurjaman.
Apindo sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keputusan Anies menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Ini lantaran kebijakan tersebut jauh melebih standar yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur standar kenaikan upah minimum tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah berkali-kali mengimbau agar para gubernur mematuhi aturan pemerintah pusat. Ida Fauziyah pun telah berkirim surat pada gubernur yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.