Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Smartphone terbaru Apple, iPhone 16 Series akan segera masuk ke Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini dipastikan setelah mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
Kemenperin telah menerbitkan total 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple, meliputi 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, melalui keterangan resmi, Jumat (7/3).
Febri mengatakan, Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” katanya.
ADVERTISEMENT
Apple Harus Kantongi Sertifikat Postel dan Izin Impor
Agar bisa dijual di pasar RI, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi," tutur Febri.
TPP Impor dari Kemenperin merupakan syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri P3DN, tercatat produk iPhone 16 telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen.
Berikut daftar iPhone 16 yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN
iPhone A3409-iPhone 16e
iPhone A3296-iPhone 16 Pro Max
iPhone A3293-iPhone 16 Pro
iPhone A3290-iPhone 16 Plus
iPhone A3287-iPhone 16