Siap-siap! Kementerian ESDM Bakal Perketat Sanksi DMO Batu Bara

23 November 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap akan memperketat sanksi terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
ADVERTISEMENT
Selama ini, pemerintah mengatur DMO batu bara melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022. Perusahaan diwajibkan memasok batu bara 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri.
Pelaksana Harian Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Idris Sihite, menuturkan rencana tersebut untuk memastikan target realisasi DMO batu bara tahun ini tercapai sebesar 166 juta ton.
"Updating dari Kepmen 13 nanti akan kita lihat ada beberapa perubahan dan pembenahan yang intinya mendisiplinkan perusahaan, tapi juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha, jadi ya in between," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (23/11).
Selain itu, Idris menuturkan, pihaknya masih optimistis target produksi batu bara di tahun ini masih bisa tercapai sebesar 663 juta ton, di mana mayoritas produksi ditujukan untuk ekspor sebesar 497 juta ton.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pemerintah mewaspadai kondisi cuaca yang bisa menghambat produksi batu bara di akhir tahun ini. Untuk mengantisipasinya, Idris melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kesiapan infrastruktur pengiriman batu bara.
"Jadi tidak hanya kewajiban kita memasok tapi juga bagaimana dukungan infrastruktur, bagaimana PLN, bagaimana perhubungan. Jadi batu bara ada tapi yang mengangkut ada enggak," jelas Idris.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, hingga saat ini terdapat 71 badan usaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan DMO batu bara.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan 123 surat penugasan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Sehingga, baru 52 perusahaan yang melakukan suplai batu bara ke PLN per Juli 2022.
ADVERTISEMENT
"Dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton dan realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton di 52 perusahaan," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8).
Ia melanjutkan, dari 71 perusahaan batu bara yang tak menjalankan kewajibannya tersebut, 5 perusahaan mengatakan terkendala cuaca ekstrem dan 12 perusahaan memiliki spesifikasi batu bara yang tidak sesuai dengan kebutuhan PLN.
Selanjutnya, 2 perusahaan belum beroperasi karena masalah lahan, 4 perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara, dan 48 perusahaan tidak melaporkan.