Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai pada tahun 2025. Regulasi cukai itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
ADVERTISEMENT
Penerimaan cukai dalam RAPBN tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp 244,19 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp 244,19 triliun,” tertulis dalam RUU APBN 2025 pasal 4 ayat 6, dikutip Sabtu (17/8).
Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
“Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
Implementasi atas pengenaan cukai MBDK tersebut juga memiliki risiko tetapi sangat minim terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Di balik risiko tersebut, pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan/atau pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia.
“Pengenaan cukai juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia,” katanya.
Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial.
Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubianto mengatakan kedua kelompok yang akan terkena cukai adalah minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, minuman siap saji yang akan dikenakan cukai adalah sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi dan lainnya. Serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.