Siap-siap! Motor dan Mobil Mewah di Atas 2.000 cc Dilarang Beli Pertalite

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite dan Solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya bersama akademisi menetapkan pembatasan pembeli agar memberikan dampak kepada penurunan konsumsi Pertalite dan Solar. Kriteria tersebut bisa saja berubah seiring pembahasan yang masih berlangsung oleh pemerintah.
Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, Saleh mengungkapkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubsidi ini, kecuali untuk kendaraan roda empat dan dua di atas 2.000 cc.
"Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2000 cc, termasuk motor mewah di atas 2000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh," kata Saleh saat webinar E2S, Rabu (29/6).
Saleh menambahkan, untuk beberapa kendaraan keluaran terbaru yang memiliki volume berkisar antara 1.500 cc, dia mengimbau bahwa hal tersebut kembali lagi kepada kesadaran masing-masing pengguna, di mana penggunaan BBM dengan kadar oktan (RON) tinggi diharuskan mempertahankan kualitas mesin.
"Mereka yang menggunakan mobil kelas baru memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri itu untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit, ramah lingkungan, dan sebagainya. Jadi harapan kami juga begitu," kata dia.
Selanjutnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, Saleh memaparkan semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan, kecuali kendaraan pribadi bak terbuka lantaran masih banyak UMKM yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
"Secara umum untuk yang roda empat itu kita tidak lagi berikan JBT Solar, tetapi untuk kendaraan umum di jalan untuk angkutan orang plat kuning itu masih diberikan JBT Solar," jelasnya.
Sementara untuk kendaraan angkutan barang berpelat kuning, ada beberapa kriteria yang diatur. Saleh menjelaskan, kendaraan yang masih boleh menggunakan Solar adalah kendaraan angkutan barang pelat kuning yang membawa kebutuhan sembako.
"Untuk tahu mereka membawa sembako, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Demikian pula yang mengangkut perkebunan rakyat, seperti kelapa, kopi, dan lain-lain," papar Saleh.
Dia melanjutkan, untuk konsumen yang bergerak di sektor perikanan penggunaan Solar juga sudah terbatas untuk kapal yang memiliki maksimal kapasitas 30 gross ton (GT) dan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar, namun wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.
