Siap-siap! Pegawai Dapat Fasilitas Mobil hingga Rumah Bakal Kena Pajak

3 November 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengatur ulang ketentuan pajak mengenai natura atau pemberian barang bukan uang atau kenikmatan bagi pegawai. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, selama ini banyak para pegawai atau bos perusahaan mendapatkan fasilitas mobil hingga rumah, namun tak menuliskannya sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan, saya enggak perlu terima gaji perusahaan, saya minta mobil, rumah. Buat saya menerima fasilitas tadi bukan uang, itu saya enggak punya penghasilan di SPT saya, ada di perusahaan juga enggak boleh dibebankan biaya," ujar Yon dalam Media Gathering Ditjen Pajak di KPP Madya Denpasar, Bali, Rabu (3/11).
Nantinya, natura yang diterima para pejabat itu akan dihitung sebagai penghasilan. Namun, akan ada biaya yang dibebankan ke perusahaan.
"Kalau rumah, itu berapa sewa rumah itu, buat saya jadi penghasilan, di perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya, jadi hitung di SPT nanti," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Selama ini itu tidak dicantumkan (di SPT), sekarang kita cantumkan," tambahnya.
Deretan mobil mewah. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Meski demikian, masih ada lima jenis natura yang tidak tergolong jenis objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan.
Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.