Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan SNI untuk Rokok Elektrik hingga Vape

8 September 2021 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual di sebuah toko vape di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan vape. Saat ini, aturannya masih terus digodok.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani masih enggan berkomentar mengenai rencana tersebut. Menurutnya, otoritas cukai baru akan memberikan tanggapan dan dampaknya terhadap penerimaan cukai jika sudah terbit aturannya. Adapun selama ini produk HPTL hanya diatur oleh cukai, dengan tarif 57 persen.
"Nah nanti kita lihat dulu persisnya dan dokumennya seperti apa, supaya nanti bisa nyambung dan jelas. Jadi kalau masih belum, untuk sementara waktu belum ada comment dulu ya," ujar Askolani kepada kumparan, Rabu (8/9).
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto, menjelaskan bahwa industri HPTL akan semakin berkembang jika banyak para pelaku usaha yang mendaftarkan produknya agar memperoleh label SNI. Alasannya, sertifikasi SNI akan meningkatkan daya saing.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata kualitas produk yang dihasilkan oleh produsen kita pastinya akan semakin meningkat dan bisa makin bersaing dengan produsen-produsen produk sejenis dari negara lain,” kata Adisatrya.
Dia melanjutkan, adanya label SNI pada produk HPTL diyakini akan meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi para konsumen. Sebab, konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli produk-produk HPTL yang sudah berlabel SNI.
“Peningkatan kualitas tersebut kemudian nantinya juga akan berimplikasi kepada meningkatnya pertumbuhan konsumen, karena tingkat keamanan dari produk-produk HPTL yang semakin baik,” katanya.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan aturan tentang label SNI pada produk tembakau yang dipanaskan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia untuk Produk Tembakau yang Dipanaskan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Wahyu Purbowasito menjelaskan, pihaknya masih terus menggodok aturan label SNI pada rokok elektrik, baik kepada industri maupun konsumen.
“Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.
“Jika tidak ada standar, maka tidak akan terkendali bahan apa yang dimasukkan ke dalam produk tersebut. Bahkan bisa jadi produk yang dilarang pun jadi sulit untuk dikendalikan,” jelas Wahyu.