Siap-siap! Polusi Udara Memburuk, Bakal Ada Pajak Pencemaran Lingkungan

15 Agustus 2023 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Senin (10/7/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polusi udara di wilayah Jabodetabek yang kian memburuk. Kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat kabinet terbatas secara khusus untuk membahas masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan, sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (44 persen) dan sektor industri (31 persen). Adapun berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022, ada sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta. Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan polusi udara yang terjadi saat ini disebabkan oleh kemarau panjang dan konsentrasi polutan.
"Ada emisi dari transportasi, termasuk juga dari manufaktur industri. Presiden menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi," kata Siti Nurbaya Bakar, usai ratas di Istana, Senin (14/8).
Menurut Siti, dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021, sebenarnya sudah ada langkah mengenai penyelenggaraan perlindungan lingkungan dengan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan. BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya, hanya memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," katanya.
Menteri LHK Siti Nurbaya pada penyerahan penghargaan KALPATARU tahun 2021, Jakarta, Kamis (14/10). Foto: KLHK
Siti Nurbaya mengatakan aturan mengenai pajak pencemaran lingkungan tersebut tertuang dalam pasa 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
Dalam ayat 2 huruf a pasal 206, diatur pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Adapun dalam ayat 3 pasal tersebut, pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2 huruf a) digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Siti Nurbaya mengatakan untuk mengatur baku mutu emisi kendaraan, pemerintah akan memperketat pengujian. Dia mengatakan langkah-langkah teknis akan disiapkan untuk menerapkan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat kendaraan-kendaraan baru itu sudah ada aturan bahwa harus memenuhi standar Euro. Jadi Euro 4, Euro 5 itu sudah berjalan untuk kendaraan baru. Tapi persoalannya, yang banyak kan kendaraan yang lama," ujarnya.