Siap-siap! Tarif Cukai Rokok 2022 Bakal Diumumkan Pekan Ini
·waktu baca 3 menit

Pemerintah rencananya akan mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada pekan ini. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Cukai rokok akan diputus dan diumumkan sesudah ratas (rapat terbatas). Ratas di minggu depan," ujar Airlangga usai rapat Presidensi G20 di Kantor Kemenko Perekonomian pekan lalu, Rabu (1/12).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara spesifik tarif kenaikan tersebut. Adapun di tahun ini, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
"Masih dikaji berbagai usulan mix (campuran), ada yang double digit, ada yang single digit (kenaikan tarifnya)," jelasnya.
Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pengumuman tarif cukai rokok. Pihak Ditjen Bea Cukai juga tak bisa memastikan kapan pengumuman tarif tersebut dilakukan.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, pemerintah masih melakukan koordinasi dan review secara internal untuk menentukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan.
"Saat ini masih di-review internal pemerintah, sebab memang, melihat kebijakan in harus secara komprehensif," jelas Askolani.
Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menyampaikan, jangan sampai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau itu justru menambah beban perekonomian di masyarakat. Sebab menurutnya, rencana kenaikan cukai rokok akan berdampak pada para petani, hingga para pekerja pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT).
“Sektor padat karya telah berkontribusi besar kepada perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja yang banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi,” ujar Aloysius dalam keterangannya.
Menurut dia, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok perlu memperhatikan berbagai dampak setelahnya, termasuk daya beli dan ancaman PHK. “Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Di sisi lain, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Mohammad Nur Azami mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan memukul daya beli. Padahal, saat ini tingkat daya beli masyarakat juga masih rendah.
“Daya beli masyarakat masih mengalami kontraksi. Sebenarnya ketika daya beli meningkat, otomatis akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Tak hanya itu, kata Nur Azami, kenaikan tarif cukai rokok juga dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok yang berpita cukai.
“Itu juga akan menurunkan pendapatan negara. Ini juga berbahaya untuk konsumen karena secara bahan baku tidak terjamin,” katanya.
