Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Meskipun belum dipastikan berapa besaran kenaikan, namun kenaikan tarifnya akan lebih dari 10 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok lebih dari 10 persen tersebut merupakan konsekuensi kenaikan target penerimaan cukai rokok menjadi 9 persen dari 8,2 persen.
"Angka belum ada, tapi naiknya target penerimaan berdampak pada kenaikan tarif. Itu akan ditentukan segera setelah ini dalam bentuk PMK. Kenaikan tarif dalam bentuk PMK, double digit tapi angkanya belum," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9).
Pemerintah pada tahun ini memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok. Adapun target penerimaan dari cukai hasil tembakau atau rokok di 2019 mencapai Rp 158,9 triliun.
Sementara sepanjang 2018, penerimaan dari cukai rokok jumlahnya mencapai Rp 152,9 triliun. Angka ini mencapai 103,1 persen dari target Rp 148,3 triliun atau meningkat 3,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun dalam rancangan APBN 2020, pendapatan cukai ditargetkan Rp 179,289 triliun. Dari jumlah itu, cukai rokok ditargetkan Rp 171,905 triliun. Sedangkan sisanya dari cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah akan melakukan dua langkah, yakni penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan kenaikan tarif.
"Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan, karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik. Karena itu akan terjadi kenaikan," ujarnya.